11.11.10

Perhatian Buat Papua

Ketua Kaukus Papua Paskalis Kosai mengutarakan, yang penting setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua adalah tindak lanjut. Selama ini, juga pernah dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti oleh para penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Temuan itu bukan baru ada sekarang, sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Dalam laporannya, BPK sudah menyampaikan, tapi tindak lanjutnya tidak pernah dilaksanakan, dibiarkan begitu saja. Kelihatannya ada kongkalikong di situ," ujarnya ketika dihubungi *tertulis nama tempat saya sekarang bekerja* Senin (25/10).


Paskalis pun menyayangkan hal tersebut, padahal jika tindak lanjut dilakukan maka bisa menjadi jalan bagi Papua untuk berakhir baik. Kini, pihaknya pun merasa tidak akan ada tindak lanjut oleh aparat. Sehingga, pelaku korupsi tidak memiliki rasa takut.

Selain menegakkan hukum, dikemukakan, yang perlu dilakukan agar dana Otsus di Papua bisa efektif, yakni kontrol dari pemerintah. Tanggung jawabnya memang ada di daerah, tapi pengawasan dari pusat juga penting, baik dalam hal hukum, politik, termasuk melakukan pembinaan kepada aparat.

"Hal yang terjadi, daerah memperlakukan anggaran sesuai kemauannya. Dilakukan dengan mengatasnamakan rakyat, tapi ternyata dananya hilang percuma," tutur Paskalis.

Selain itu, sambungnya, melaksanakan penganggaran sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Otsus Papua. Di dalamnya sudah jelas bahwa anggaran pendidikan setidaknya 30 persen, 15 persen untuk pendidikan, serta persentase lain untuk ekonomi kerakyatan dan infrastruktur.

Menurutnya, jika keempat hal itu didorong dan fokus dalam penganggaran maka lama-kelamaan kesejahteraan di Papua bisa terwujud. Namun, yang perlu dilakukan pemerintah kini adalah duduk bersama antara pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk mengevaluasi pelaksanaan Otsus di Papua.

Diungkapkan, selama ini, hal yang menjadi pendorong terjadinya tindakan koruptif tak lain karena alasan ingin memperkaya diri. Sehingga, kepentingan rakyat pun terabaikan, yang juga mengakibatkan angka kemiskinan masih tinggi di Papua.

Jd sy kira spy Papua btl kita bangun, penegakan hkm hrs ditingkatkan, kemudian aspek2 lain, dgn begitu mgkn akan didorong, pem akan semakin merasa takut, atau gmn lalu bs konsisten laksanakan amanat2 otsus itu utk kepentingan rkyt, ini yg tdk prnh dikerjakan.

"Kami mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi Otsus. Tujuannya supaya kembali meletakkan amanat Otsus secara benar. Dalam hal ini Presiden harus tegas dan mau mengevaluasi, jangan dibiarkan seperti sekarang," kata Paskalis.

Dari evaluasi, lanjut Paskalis, bisa ditemukan kelemahan-kelamahan yang terjadi dengan pelaksanaan Orsus selama ini. Sehingga, bisa dirumuskan jalan keluarnya.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua Sabam Sirait mengemukakan, penggunaan dana harus diawasi dengan ketat, baik yang melalui APBN dan juga APBD, khususnya dana Otsus. Namun, pengawasan juga berlaku di tingkat pusat, daerah, dan kabupaten karena tindakan korup berpotensi di seluruh tingkat dan BPK harus memeriksanya.

"Otsus seharusnya menjadi kewenangan daerah, tapi hingga kini masih cukup besar dipegang oleh kementerian di pusat. Itu pun harus diperiksa oleh KPK, apakah UU tersebut dijalankan dengan benar atau tidak," tegas Sabam.

Ternyata, diungkapkan, hal yang seharusnya menjadi kewenangan daerah itu masih banyak yang tetap dipegang pusat. Contohnya, di bidang pendidikan dan kesehatan. Itu pun harus menjadi obyek pemeriksaan BPK dan KPK.

Sabam pun sempat menemui Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menyatakan bahwa sudah ada pembagian kewenangan yang jelas dalam UU tentang Otsus Papua. Tapi, dalam pelaksanaannya ternyata dihadang dan dibuat agar tidak berjalan.

Mengenai kewenangan itu juga menjadi sesuatu yang membuat rakyat Papua menjadi marah. Sebabnya, kenapa sesuatu yang sudah menjadi wewenangnya tetap dipegang oleh pusat.

Sehingga, lanjutnya, hanya menambah beban dan menuduh Papua korup. Seharusnya, diperiksa terlebih dulu secara menyeluruh mengenai pelaksanaan UU.

Di sisi lain, jika memang didapatkan kepala daerah yang korup, memang harus ditindak. Perlakuannya pun sama di tiap daerah, hingga ke pusat. Tapi, yang dipermasalahkan Sabam adalah penggunaan dana otsus jangan sampai diputarbalikkan sehingga itu seolah menjadi kesalahan dananya.

Padahal, tujuan yang ingin dicapai dari Otsus Papua adalah memajukan rakyat Papua. Tapi kenyataannya, tidak ada yang dididik untuk bisa melakukan bisnis, atau pekerjaan lain seperti nelayan, atau pekerja pabrik. Tapi, masyarakat Papua hanya konsumtif, yang bisa dijual hanya pinang.

"Jadi, Papua harus benar-benar dicintai karena juga bagian dari Indonesia. Jangan hanya mencintai kekayaannya saja," tutur Sabam.

Tingkat kemiskinan yang masih tinggi juga harus menjadi perhatian penting di Papua. Dipaparkann angka harapan hidup seharusnya meningkat dengan pelaksanaan Otsus.

"Angka harapan hidup di Papua itu yang paling rendah. Pada 15 tahun lalu, rata-rata orang Papua hidup 38-40 tahun, sementara rata-rata Indonesia 63-65 tahun. Untungnya sekarang sudah meningkat," ucap Sabam.

Dengan pelaksanaan Otsus di Papua maka seharusnya angka harapan hidup terus meningkat. Kalau tidak, itu pertanda kemiskinan, serta rendahnya pendidikan dan kesehatan atau program yang tidak berjalan.

"Orang-orang yang bekerja di Papua harus sadar bahwa tujuan UU Otsus adalah mengutamakan rakyat Papua dalam proses pembangunan Papua. Itu juga sebabnya dikeluarkan dana yang begitu besar. Ada persoalan-persoalan yang sudah bisa diakhiri di daerah lain, tapi belum terjadi di Papua, seperti rasa aman, mendidik untuk berdagang dan tidak hanya jadi konsumen," urai Sabam.

Ke depan, rakyat Papua juga harus dididik untuk bisa berproduksi dan memahami bisnis agar tidak tertinggal. Jangan membuat orang Papua tertindas dalam berbagai bidang. Oleh karena itu, amanat dalam UU Otsus harus benar-benar dilaksanakan secara jujur.


[tulisan ini dibuat bagian dari tugas dari tempat saya bekerja (SP, red) sebagai reporter. wawancara dilakukan secara terpisah melalui sambungan telepon pada 25 Oktober 2010]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar